Pelanggaran Kode Etik Media Online
“Merdeka.com - Dua mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) tewas saat tawuran fakultas teknik melawan fakultas bahasa dan seni. Ratusan anak Fakultas Teknik menyerang Fakultas Bahasa dan Desain. Setelah memukul mundur mahasiswa bahasa, anak-anak fakultas teknik membakar fasilitas kampus.Pantauan merdeka.com, Kamis (11/10), mereka merusak ruang kuliah. Kaca dan pintu dilempari hingga rusak. Tak cuma itu, tempat pegelaran anak bahasa dan kantin pun dibakar.Peristiwa ini terjadi pukul 14.00 WITA tadi. dua kubu membawa aneka senjata tajam, dari mulai pedang hingga busur dan anak panah.Penyebab tawuran ini sebenarnya sepele. Cuma karena senggolan motor."Sebelum bentrok, ada dua mahasiswa parkir motor. Mungkin karena terlalu maju ada senggolan motor," kata seorang dosen yang enggan disebut namanya, Kamis (11/10). Korban luka dibawa ke RS Haji Makassar. Di tempat itu, kedua pihak yang menengok teman-teman mereka, kembali terlibat tawuran. “
Komentar:
Kasus yang diberitakan oleh Merdeka.com ini tidak hanya melanggar pedoman pemberitaan media siber, melainkan Merdeka.com juga melanggar beberapa kode etik jurnalisme. Pelanggaran tersebut antara lain melanggar pasal 1 yang berbunyi, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Berita yang diterbitkan oleh media online Merdeka.com tidak menghasilkan berita yang akurat karena didalam berita tersebut terdapat beberapa informasi yang salah, didalam berita tersebut dikatakan bahwa “tawuran fakultas teknik melawan fakultas bahasa dan seni” padahal kenyataanya tawuran tesebut melibatkan fakultas teknik melawan fakultas seni dan desain. Kesalahan tersebut juga terlihat pada penggunaan nama fakultas seperti “fakultas bahasa dan seni”, “Fakultas Bahasa dan Desain” padahal di Univesitas Negeri Makassar tidak ada nama fakultas yang seperti itu, yang ada adalah Fakultas Bahasa dan Sastra serta Fakultas Seni dan Desain.
Pasal 2 yang berbunyi, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Foto yang ditampilkan dalam berita tersebut bukan merupakan kebakaran yang terjadi di Universitas Negeri Makassar melainkan kebakaran yang terjadi di tempat lain. Pasal 3 yang berbunyi, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Meedeka.com tidak melakukan check dan recheck tentang kebenaran informasi yang di beritakan, hal itu terbukti dari adanya kesalahan informasi yang dimuat pada berita seperti pihak yang telibat dalam tawuran dan penggunaan nama yang salah.
Dari kasus diatas, tentunya masih banyak pelanggaran yang tidak dapat dijelaskan satu persatu. Namun, dari penjabaran yang dilakukan, penulis mengharapkan media bisa memperbaiki kinerja dan juga kembali memegang teguh kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan media siber. Penjabaran ini juga bertujuan agar masyarakat menjadi lebih peka terhadap pemberitaan yang dilakukan media. Masyarakat perlu merasa skeptip dan melakukan verifikasi dengan melihat media yang berbeda.
Kemajuan teknologi menjadikan informasi tersebar lebih cepat. Media cetak seperti koran, majalah, surat kabar dan sejenisnya mulai tergeser dengan kehadiran media elektronik seperti radio dan televisi. Terlebih telah hadir teknologi internet di mana kita dapat menjelajahi berita dengan kedalamannya tanpa terikat batasan waktu maupun ruang. Atas nama kecepatan, kini banyak berita di media online yang hanya asal unggah dalam menyampaikan informasi. Standar akurasi, keberimbangan berita, dan pengabaian etika jurnalistik menjadi hal yang tak diperhatikan. Media online sendiri memiliki pedoman dalam memberitakan berita. Pedoman ini hampir sama dengan kode etik jurnalisme, namun tidak berarti dengan dibuat nya pedoman ini tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi. Kasus yang melanggar kode etik dan juga pedoman tersebut adalah pemberitaan yang dilakukan Merdeka.com, Saham PT Krakatau Steel, dan juga kasus wartawaman yang kecipratan dana APBD Propinsi.
Kasus yang diberitakan oleh Merdeka.com ini tidak hanya melanggar pedoman pemberitaan media siber, melainkan Merdeka.com juga melanggar beberapa kode etik jurnalisme. Pelanggaran tersebut antara lain melanggar pasal 1 yang berbunyi, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Berita yang diterbitkan oleh media online Merdeka.com tidak menghasilkan berita yang akurat karena didalam berita tersebut terdapat beberapa informasi yang salah, didalam berita tersebut dikatakan bahwa “tawuran fakultas teknik melawan fakultas bahasa dan seni” padahal kenyataanya tawuran tesebut melibatkan fakultas teknik melawan fakultas seni dan desain. Kesalahan tersebut juga terlihat pada penggunaan nama fakultas seperti “fakultas bahasa dan seni”, “Fakultas Bahasa dan Desain” padahal di Univesitas Negeri Makassar tidak ada nama fakultas yang seperti itu, yang ada adalah Fakultas Bahasa dan Sastra serta Fakultas Seni dan Desain.
Pasal 2 yang berbunyi, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Foto yang ditampilkan dalam berita tersebut bukan merupakan kebakaran yang terjadi di Universitas Negeri Makassar melainkan kebakaran yang terjadi di tempat lain. Pasal 3 yang berbunyi, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Meedeka.com tidak melakukan check dan recheck tentang kebenaran informasi yang di beritakan, hal itu terbukti dari adanya kesalahan informasi yang dimuat pada berita seperti pihak yang telibat dalam tawuran dan penggunaan nama yang salah.
Dari kasus diatas, tentunya masih banyak pelanggaran yang tidak dapat dijelaskan satu persatu. Namun, dari penjabaran yang dilakukan, penulis mengharapkan media bisa memperbaiki kinerja dan juga kembali memegang teguh kode etik jurnalistik dan pedoman pemberitaan media siber. Penjabaran ini juga bertujuan agar masyarakat menjadi lebih peka terhadap pemberitaan yang dilakukan media. Masyarakat perlu merasa skeptip dan melakukan verifikasi dengan melihat media yang berbeda.
0 comments